Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Minggu, 18 Desember 2011

Plagiarisme dan Solusi Mengatasinya

Plagiaririsme?? Apa sih plagiarisme itu??
Sebenarnya PLAGIARISME atau akrab dipanggil PLANGIAT adalah mengcopy atau menjiplak hasil karya orang lain dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Mengcopy disini bisa berupa karangan, tulisan, bahkan pendapat. Pelaku tindak PLAGIAT disebut PLAGIATOR.  Praktik ini memang marak terjadi akhir –akhir ini, terutama pada kaum mahasiswa. 

Apa Solusi Mengatasinya??
Solusi kepada pembuat karya, segera patenkan karya anda. Dengan dipatenkan setidaknya karya anda mendapatkan proteksi dari undang – undang. Sehingga para PLAGIATOR merasa ogah untuk menjiplak.



Selasa, 15 November 2011

SEA Games XXVI-2011, Event Pertama Melibatkan Artis Ibukota

Palembang (ANTARA News) – Tiga penyanyi wanita ternama Asia Tenggara akan berkolaborasi pada pembukaan SEA Games XXVI di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/11), kata Pengarah Acara, Helmi Yahya.

“Ada tiga penyanyi terbaik yang akan tampil, Agnes Monica, KC Konception asal Filipina, dan Jaklyn Victor asal Malaysia. Ketiga penyanyi itu akan berkolaborasi untuk menghibur dan mengisi acara pembukaan SEA Games nanti,” kata Helmi, di Palembang, Selasa.

 Menurut dia, Agnes Monica yang merupakan penyanyi muda berbakat asal Indonesia akan menyanyikan theme song SEA Games, bersama kedua penyanyi itu.

Senin, 14 November 2011

Hubungan Antara Hukum dan Negara


Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma. Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara