Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Senin, 14 November 2011

Hubungan Antara Hukum dan Negara


Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma. Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara
berakhir pada definisi hukum. Adalah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan Negara itu sebagai barang-barang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi. Menurut Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa9 digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada wujud barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang norma-norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah kekuasaan Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum adalah gejala psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban Negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam kaitannya antara Negara dan hukum, saya sependapat dengan Kranenburg bahwa Negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya dari segi lain yaitu dari segi hukum maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat memaksakan sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal ini pun jelas terlihat perbedaan antara Negara dan hukum ini.
Sumber:http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/hubungan_hukum_dengan_bangsa_negara_dan_kekuasaan.pdf          

            Menurut pendapat saya ada hubungan antara Negara dan Hukum. Bisa dikatakan bahwa negara sangat membutuhkan hukum karena sebagai mana kita tahu salah satu unsur dari negara adalah masyarakat, dan untuk mengatur atau demi kesejahteraan dan ketertiban masyarakat negara membutuhkan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar